Sabtu, 03 Maret 2018

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Nama : Ananda Siti Nabila
Kelas : 3EA20
NPM : 10215648



TEORI

PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan landasan tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan laba, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum dan etika maupun moral agar bisa mencapai target yang diinginkan. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh manusia, aspek baik atau buruk yang dilakukan oleh seseorang. Tetapi sampai sekarang masih belom pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.

Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan yang melanggar etika bisnis.

PRINSIP ETIKA BISNIS
Secara umum etika bisnis harus ditempuh oleh perusahaan agar tercapai tujuan yang telah ditetapakan. Oleh karena itu etika bisnis memiliki beberapa prinsip yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan yang dimaksud. Adapun prinsip-prinsip etika dalam berbisnis adalah sebagai berikut:
1.      Prinsip Otonomi
Dalam menjalankan prinsip otonomi ini 2 perusahaan atau lebih bisa berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis ini, namun masing-masing perusahaan dimungkinkan untuk mengambil pendekatan yang berbeda-beda dalam menjalankanya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter internal dan strategi yang berbeda dalam mencapai tujuan serta visi misi dari perusahaan tersebut.
2.      Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling dasar untuk mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan bisa berhasil dan sukses bila setiap individu yang terlibat dalam kegiatan bisnis menerapkan prinsip kejujuran. Pada dasarnya prinsip kejujuran ini harus ditanamkan dalam setiap kegiatan bisnis.
3.      Prinsip Keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. 
4.      Prinsip Hormat pada Diri Sendiri
Dalam menjalankan bisnis masyarakat sebagai konsumen merupakan cerminan bagi bisnis kita. Bila bisnis kita memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat tentu itu akan berdampak positif dengan bisnis yang kita jalankan dan begitu juga sebaliknya. Sebagai pengelola perusahaan sudah menjadi kewajiban untuk memberikan respek kepada siapapun yang terlibat dalam aktivitas bisnis.

KASUS

PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkitan tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dimulai sejak perusahaan swasta Belanda N.V. NIGM memperluas usahanya di bidang tenaga listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas. Kemudian meluas dengan berdirinya perusahaan swasta lainnya.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1.      Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2.      Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

ANALISIS

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi perusahaan tersebut  tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh kasus tersebut.
Tindakan PT. PLN dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN. Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata.

Kesimpulan :
Dapat disimpulkan bahwa PT.PLN telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian yang dialami masyarakat.

Saran :
Ada baiknya pemerintah membuka kesempatan bagi para investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional bagi masyarakat secara adil dan merata. Atau pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak.

SUMBER


Tidak ada komentar:

Posting Komentar