Nama : Ananda Siti Nabila
Kelas : 3EA20
NPM : 10215648
TEORI
PENGERTIAN
ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan
landasan tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang
terkait untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai
tujuan atau mendapatkan laba, sehingga kita harus menguasai sudut pandang
ekonomi, hukum dan etika maupun moral agar bisa mencapai target yang
diinginkan. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh manusia,
aspek baik atau buruk yang dilakukan oleh seseorang. Tetapi sampai sekarang
masih belom pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti
sekarang.
Perilaku tidak etis dalam kegiatan
bisnis sering juga terjadi karena peluang yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam
penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan yang
melanggar etika bisnis.
PRINSIP
ETIKA BISNIS
Secara umum etika
bisnis harus ditempuh oleh perusahaan agar tercapai tujuan yang telah
ditetapakan. Oleh karena itu etika bisnis memiliki beberapa prinsip yang
digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan yang
dimaksud. Adapun prinsip-prinsip etika dalam berbisnis adalah sebagai berikut:
1. Prinsip
Otonomi
Dalam menjalankan prinsip otonomi
ini 2 perusahaan atau lebih bisa berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis
ini, namun masing-masing perusahaan dimungkinkan untuk mengambil pendekatan
yang berbeda-beda dalam menjalankanya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki
kondisi karakter internal dan strategi yang berbeda dalam mencapai tujuan serta
visi misi dari perusahaan tersebut.
2. Prinsip
Kejujuran
Prinsip kejujuran dalam etika
bisnis merupakan nilai yang paling dasar untuk mendukung keberhasilan kinerja
perusahaan. Kegiatan bisnis akan bisa berhasil dan sukses bila setiap individu yang
terlibat dalam kegiatan bisnis menerapkan prinsip kejujuran. Pada dasarnya
prinsip kejujuran ini harus ditanamkan dalam setiap kegiatan bisnis.
3. Prinsip
Keadilan
Perusahaan harus bersikap adil
kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil
kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan
lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Prinsip
Hormat pada Diri Sendiri
Dalam menjalankan bisnis masyarakat
sebagai konsumen merupakan cerminan bagi bisnis kita. Bila bisnis kita
memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat tentu itu akan berdampak
positif dengan bisnis yang kita jalankan dan begitu juga sebaliknya. Sebagai
pengelola perusahaan sudah menjadi kewajiban untuk memberikan respek kepada siapapun
yang terlibat dalam aktivitas bisnis.
KASUS
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah
perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional.
Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik
sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi
kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika
beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkitan tenaga
listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum dimulai sejak perusahaan swasta Belanda N.V. NIGM memperluas
usahanya di bidang tenaga listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas.
Kemudian meluas dengan berdirinya perusahaan swasta lainnya.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat
disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada
negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh
3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan
swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar,
serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan.
Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak
selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk
melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan
tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Contoh
kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit,
distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi
dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan
transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power
Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron,
Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black
& Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak
lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap
ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan
Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di
berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli
2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari
Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati,
dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik,
PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang.
ANALISIS
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik
masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi perusahaan tersebut tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh kasus tersebut.
Tindakan PT. PLN dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli.
Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN. Dalam
kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai
tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.
Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT.
PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata.
Kesimpulan
:
Dapat
disimpulkan bahwa PT.PLN telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan
kerugian yang dialami masyarakat.
Saran :
Ada
baiknya pemerintah membuka kesempatan bagi para investor untuk mengembangkan
usaha di bidang listrik. Untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional bagi
masyarakat secara adil dan merata. Atau pemerintah dapat memperbaiki kinerja
PT. PLN, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan
kesejahteraan masyarakat banyak.
SUMBER