Selasa, 14 November 2017

(1) konsep, aliran dan sejarah koperasi. (2) pengertian dan prinsip-prinsip koperasi. (3) bentuk organisasi hirarki tanggung jawab, pola manajemen. (4) tujuan dan fungsi koperasi.

(Pengertian koperasi)
Dalam UU no 25 tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha  dan badan hukum yang beranggotaan orang perseorangan.  Sedankan UU No. 17 tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan tersebut, terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha dan badan hokum yang jelas memiliki makna yang berbeda. Dimana badan usaha merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan landasan landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hokum merupakan bagian dari badan usaha yang mengikat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintah atas penyelenggaraan suatu usaha.
(Isi UU koperasi Indonesia)
Memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasiladan UUD 1945.
(konsep koperasi)
Konsep Koperasi Sosialisi dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Perbedaannya yaitu apabila Konsep koperasi Barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang orang yang mempunyai persamaan kepentingan untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Sedangkan koperasi sosialisasi adalah menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.

(Tujuan badan pemeriksa)
Dalam koperasi pengawasan pemerikasaan sebagian dari manajemen. Tujuannya untuk memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keterampilan. Selain itu untuk mencegah pemborosan bahan, waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi perusahaan, menilai hasil kerjasama dengan rencana yang sudah diterapkan. Untuk dapat diangkat menjadi pengurus harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
1. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
2. memahami tata buka dan pencatatanya mengenai usaha usaha yang telah dilakukan  oleh koperasi.
(Manajemen koperasi)

Manajemen koperasi berarti mengelola koperasi sedemikian rupa agar bisa mencapai tujuannya yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat. Tapi sebelum kita lebih jauh membahas mengenai manajemen koperasi, ada baiknya kita mengetahui dulu sedikit mengenai koperasi.