(Pengertian
koperasi)
Dalam
UU no 25 tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotaan orang
perseorangan. Sedankan UU No. 17 tahun
2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan. Perbedaan tersebut, terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk
mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha dan badan hokum yang jelas memiliki
makna yang berbeda. Dimana badan usaha merupakan badan yang menguraikan
falsafah, prinsip, dan landasan landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan
usaha, sedangkan badan hokum merupakan bagian dari badan usaha yang mengikat
dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga
terdapat persetujuan pemerintah atas penyelenggaraan suatu usaha.
(Isi
UU koperasi Indonesia)
Memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasiladan UUD 1945.
(konsep
koperasi)
Konsep
Koperasi Sosialisi dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Perbedaannya yaitu apabila
Konsep koperasi Barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah
organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang orang yang mempunyai
persamaan kepentingan untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Sedangkan koperasi sosialisasi adalah menjelaskan bahwa koperasi itu
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
(Tujuan
badan pemeriksa)
Dalam
koperasi pengawasan pemerikasaan sebagian dari manajemen. Tujuannya untuk memberikan
bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keterampilan. Selain itu untuk mencegah
pemborosan bahan, waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi perusahaan,
menilai hasil kerjasama dengan rencana yang sudah diterapkan. Untuk dapat
diangkat menjadi pengurus harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
1.
mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
2.
memahami tata buka dan pencatatanya mengenai usaha usaha yang telah dilakukan oleh koperasi.
(Manajemen
koperasi)
Manajemen
koperasi berarti mengelola koperasi sedemikian rupa agar bisa mencapai
tujuannya yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat. Tapi sebelum kita lebih
jauh membahas mengenai manajemen koperasi, ada baiknya kita mengetahui dulu
sedikit mengenai koperasi.